Diduga Mark-Up Dana Desa 2024 Mencapai Rp. 90 juta, Kepala Desa Manunggal Terancam Hukuman Berat
RadarPantura.my.id
Gresik, Jawa Timur – Kepala Desa Menunggal, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, diduga menyelewengkan sebagian anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024. Berdasarkan laporan yang beredar, sekitar Rp 90 juta dari total Rp 945 juta dana desa diduga disalahgunakan.
Dugaan penyimpangan ini terungkap melalui laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang mencantumkan realisasi anggaran untuk pembangunan, rehabilitasi, atau peningkatan jalan lingkungan permukiman/gang. Namun, hingga saat ini, proyek tersebut belum terlihat dikerjakan, sehingga memunculkan kecurigaan adanya mark-up atau penggelapan dana.
Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi, di antaranya:
1. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
2. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
Saat ini, dugaan kasus tersebut masih menunggu investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Menunggal dapat dijerat dengan hukuman berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Editor : Dms
Post a Comment