Dugaan Mark Up Pembangunan Jalan Paving di Desa Pamotan Mencapai Rp 185 Juta

 


RadarPantura.my.id

Sidoarjo, (Selasa, 11 Maret 2025) – Dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pembangunan jalan paving di Desa Pamotan, Kecamatan Porong, semakin jelas. Hasil investigasi tim menunjukkan adanya indikasi mark up yang signifikan di lima titik pembangunan jalan yang didanai oleh APBDes.


Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, ditemukan kejanggalan pada lima proyek pembangunan jalan paving yang dialokasikan dari APBDes. Rata-rata, kerugian anggaran yang terjadi diperkirakan mencapai 30-40% dari total dana yang dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Pamotan.


Berikut rincian dugaan penyimpangan pada lima titik pembangunan jalan paving di Desa Pamotan:


1. Pembangunan jalan RT 01/RT 02/RW 01 (Tahun 2022)


Tidak disertai papan prasasti proyek


Dugaan kerugian negara: Rp 31.000.000


Diduga ada rekayasa nota pembelian material




2. Pembangunan jalan paving RT 01/RW 01 (Tahun 2024)


Anggaran: Rp 120.000.000


Dugaan kerugian negara: Rp 27.000.000


Diduga ada rekayasa nota pembelian material




3. Pembangunan jalan paving RT 01/RW 01 (Tahun 2024)


Anggaran: Rp 150.000.000


Dugaan kerugian negara: Rp 35.000.000


Diduga ada rekayasa nota dan pengerjaan oleh warga luar desa




4. Pembangunan jalan paving RT 01/RW 01 (Arah pesawahan ujung barat, Tahun 2024)


Tidak disertai papan prasasti proyek


Dugaan kerugian negara: Rp 30.000.000


Diduga ada rekayasa nota dan pengerjaan oleh warga luar desa




5. Pembangunan jalan paving di belakang gang makam (Tahun 2024)


Anggaran: Rp 150.000.000


Dugaan kerugian negara: Rp 65.000.000


Tidak ditemukan papan prasasti proyek


Diduga ada rekayasa nota dan pengerjaan oleh warga luar desa





Dari hasil investigasi ini, total dugaan kerugian negara mencapai Rp 185.000.000. Selain itu, terdapat indikasi adanya persekongkolan dengan pihak ketiga dalam pengerjaan proyek, serta dua proyek yang diduga tidak melibatkan TPK sebagaimana mestinya.


Ketua tim investigasi menegaskan akan membawa temuan ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo guna proses hukum lebih lanjut. "Kami akan mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum," tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan ini.


Editor : Dms

No comments

Powered by Blogger.