Kasus Penyerobotan Di Sumenep, Ahli Waris Tuntut Keadilan, RadarCNN Turut Serta Kawal Jalannya Proses Kasus Ini
RadarPantura.my.id
Sumenep, 28 Maret 2025 - Kasus penyerobotan tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Pemilik lahan sah bersertifikat, Arnawi (alm) dan Sahedi, yang merupakan adik kakak, merasa geram dengan tindakan penyerobotan yang dilakukan oleh Sys dan Nrw.
Lahan yang terletak di Desa Mandala tersebut telah dikuasai dan dibangun dengan bangunan permanen oleh pihak yang tidak berhak. Ahli waris Arnawi (alm) dan Sahedi, yang didampingi oleh Saruji sebagai media RadarCNN, menyatakan akan mengawal jalannya proses kepastian hukum.
"Kasus ini telah berlangsung selama bertahun-tahun dan kami telah melakukan mediasi sebanyak empat kali di kantor Desa Mandala, namun tidak ada solusi yang memuaskan," ujar Saruji.
Dalam kasus ini, ahli waris Arnawi (alm) dan Sahedi menuntut keadilan dan meminta agar pihak yang melakukan penyerobotan tanah dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menurut Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), "Setiap orang yang menguasai tanah tanpa hak, dapat diminta untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada yang berhak."
Selain itu, Pasal 1132 KUHPer juga menyatakan bahwa "Setiap orang yang menguasai tanah tanpa hak, dapat diminta untuk membayar ganti rugi kepada yang berhak."
Ahli waris Arnawi (alm) dan Sahedi berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"RadarCNN akan terus mengawal jalannya proses kepastian hukum dalam kasus ini," ujar Saruji.
Editor : Dms
Post a Comment