Kantor Hukum AFA & Partners Hadiri Sidang Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Jepara

RadarPantura.my.id, Jepara, 8 April 2025 - Kantor Hukum AFA & Partners yang diwakili oleh Advokat/Pengacara H. Akhmad Faeshol, SH, menghadiri sidang gugatan sederhana (GS) di Pengadilan Negeri Jepara. Sidang ini terkait dengan kasus dugaan wanprestasi yang melibatkan klien sebagai debitur.


Gugatan ini diajukan oleh BPR BKK (Bank Perkriditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan) dan berharap kepada majelis hakim untuk memberikan kebijakan secara tahap dengan cara mengangsur sesuai dengan kemampuan klien.

"Harapan kami adalah agar majelis hakim dapat mempertimbangkan situasi alam yang saat ini sedang tidak kondusif, terutama faktor badai ombak yang mempengaruhi kinerja nelayan dan hasilnya yang semakin surut," ucap Saudara MS, klien yang didampingi oleh Advokat/Pengacara H. Akhmad Faeshol, SH.

Saudara MS berharap bahwa dengan bantuan hukum dari Bapak Faishol, kasus ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan solusi yang terbaik bagi klien dan keluarganya.

"Semoga dengan bantuan hukum dari Bapak Faishol, kami dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik dan mendapatkan keadilan yang diharapkan," tambahnya.

Kantor Hukum AFA & Partners berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum yang terbaik bagi klien dan memastikan bahwa hak-hak klien dapat terpenuhi.

No comments

Powered by Blogger.