Wakil Ketua Ormas DPD Madas Jatim "Edy Macan" Mengamuk Mencekal Keras Tindakan Perusahaan Yang Menahan Ijazah dan Dukung Wakil Walikota Surabaya "Cak Armuji" Untuk Melaporkan Tindakan Perusahaan Tersebut.
RadarPantura.my.id
Surabaya, 16 April 2025 — Organisasi Masyarakat (Ormas) Madas, melalui Wakil DPD Jawa Timur Edy Prayitno S.H, yang akrab disapa Edy Macan, melayangkan protes keras terhadap perlakuan tidak etis dari salah satu perusahaan di Surabaya yang menahan ijazah mantan karyawannya.
Dalam pernyataan resminya hari ini, Edy menegaskan bahwa pihaknya tidak puas dengan sikap Wakil Wali Kota Surabaya, Bapak Armuji, yang dinilai kurang responsif dan bahkan tidak bersedia menemui perwakilan Ormas Madas.
"Kami sangat kecewa karena tidak ada upaya serius dari pemerintah kota, khususnya Bapak Armuji. Tidak bisa hanya berdamai secara pribadi dengan Janhwa Diana. Ini bukan persoalan individu, tapi menyangkut martabat warga Surabaya," tegas Edy.
Ia juga menyoroti tindakan Janhwa Diana yang dianggap melecehkan etika publik dan menciptakan kegaduhan. "Kami sebagai bagian dari masyarakat Surabaya tidak akan diam. Ini soal prinsip dan keadilan," lanjutnya.
Selain itu, Edy juga menyoroti praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan yang sudah mengundurkan diri. Ia menyebut tindakan tersebut tidak hanya tidak etis, tapi juga melanggar hukum.
“Perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan tanpa dasar hukum telah melanggar hak asasi manusia dan ketentuan perundang-undangan,” ujar Edy.
Penahanan Ijazah Dianggap Melanggar Hukum
Penahanan ijazah oleh perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan bahwa hubungan kerja harus didasarkan atas perjanjian kerja dan tidak diperbolehkan ada pemaksaan dalam bentuk apapun.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa ijazah merupakan hak pribadi yang tidak boleh ditahan oleh perusahaan sebagai jaminan.
Bahkan, Mahkamah Agung melalui beberapa putusan juga menyatakan bahwa penahanan ijazah merupakan perbuatan melawan hukum.
Edy menyampaikan bahwa Ormas Madas akan mengawal kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum bagi karyawan yang dirugikan.
"Kami akan terus bersuara dan menindaklanjuti kasus ini. Bila perlu, kami laporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan kepolisian," pungkas Edy Macan.
Editor : Dms
Post a Comment