Misteri Sertifikat Tanah Sunari | Dari Blokir ke Balik Nama Tanpa Waris
Malang, Radar Pantura – Sabtu (28/06/2025). Aroma skandal agraria kembali mencuat di Kota Batu. Polres Batu kini menyelidiki dugaan peralihan hak atas tanah secara sepihak seluas 11.580 meter persegi di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, yang diduga kuat dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris dan tanpa proses jual beli yang sah.
Salah satu pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi adalah Ir. Suryo Widodo, Direktur Utama Jatim Park Group, yang namanya tercantum dalam SP2HP/200.a/V/2035/Satreskrim Polres Batu sebagai pihak pembeli tanah.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi, di antaranya:
- Nuryanto (pelapor dan ahli waris),
- Deny Cahyo (Kades Beji),
- Ngasiyan dan Supriyono (saksi pelapor),
- Anik Sumarti (pihak yang kini tercatat sebagai pemilik SHM),
- dan Ir. Suryo Widodo (pembeli yang saat ini menguasai tanah).
Kanit Pidkor Satreskrim Polres Batu, Ipda Sugeng Widodo, SH, menyatakan bahwa klarifikasi telah dilakukan terhadap semua pihak, kecuali notaris yang disebut ikut memproses penerbitan sertifikat.
“Kami sudah melihat SHM yang ditunjukkan oleh Pak Suryo. Kami juga telah meminta keterangan dari pihak BPN Kota Batu, yang mengonfirmasi bahwa dalam warkah BPN tercatat adanya proses peralihan hak,” terang Sugeng.
Namun di sisi lain, muncul kejanggalan mencolok. Berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan Batu, diketahui bahwa tidak ada transaksi jual beli atau peralihan hak atas tanah tersebut antara tahun 1980–1985, saat pemilik sahnya, almarhum Sunari, masih hidup.
Yang lebih mengejutkan, proses blokir atas tanah tersebut pernah dihentikan pasca wafatnya Sunari, dan secara misterius, sertifikat hak milik (SHM) tiba-tiba beralih atas nama Anik Sumarti, tanpa keterlibatan ahli waris dan tanpa akta jual beli.
Jacob Koen Njio, SH, kuasa hukum pelapor, menyebut bahwa semua indikasi mengarah pada praktek mafia tanah. Ia mendesak polisi untuk membongkar keterlibatan oknum pemerintah desa dan BPN yang diduga terlibat dalam proses balik nama tanpa dasar hukum.
“Ini bukan sengketa biasa. Ini kejahatan agraria sistematis yang merampas hak keluarga klien kami,” tegas Jacob.
Wahyu Widayat, SH, anggota tim kuasa hukum lainnya, juga menambahkan bahwa proses penerbitan sertifikat yang cacat prosedur ini bisa terjadi hanya jika ada kolusi di tingkat birokrasi.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik. Aliansi Masyarakat Anti-Mafia Tanah mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya menyelesaikan kasus ini di meja klarifikasi, tetapi melakukan audit forensik pertanahan terhadap seluruh proses penerbitan sertifikat tanah di Kota Batu dalam lima tahun terakhir.
Transparansi dan keadilan kini menjadi tuntutan utama masyarakat. Apakah aparat penegak hukum mampu menembus dinding praktik mafia tanah yang telah lama membayangi kawasan wisata Kota Batu? Publik menunggu hasil penyidikan dan pembuktian di meja hijau.
(Bejo)
Editor: Adytia Damar
Post a Comment