Notification

×

Iklan

MENU

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Advokat Rikha Permatasari Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia Solar Bersubsidi, Desak Aparat Hukum Usut Tuntas hingga Akar-akarnya.

Friday, August 15, 2025 | August 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-15T13:05:58Z

 

Manado, Radar Pantura – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara. Sosok yang disebut Boss Chale diduga menjadi aktor utama dalam penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi, bahkan dikabarkan melibatkan oknum aparat keamanan.

Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., selaku Advokat dan Konsultan Hukum, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena telah merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah kejahatan yang bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mengganggu kehidupan masyarakat. Antrean panjang di SPBU, kelangkaan solar, dan melonjaknya harga di pasaran adalah akibat langsung dari ulah mafia ini,” tegas Rikha.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi dapat dijerat dengan:

  • Pasal 55: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

  • Pasal 53 huruf c dan d: Pidana 3–4 tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar untuk penyimpanan dan pengangkutan tanpa izin.

Rikha mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan mafia ini, termasuk menindak tegas oknum aparat yang terlibat. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi saksi dan pelapor sesuai UU No. 31 Tahun 2014 agar proses hukum tidak terhambat oleh intimidasi.
“Penegakan hukum harus tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah dengan mafia. Masyarakat berhak atas distribusi BBM bersubsidi yang adil dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Redaksi: Tim
Editor: Mnd

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"
×
Berita Terbaru Update