Notification

×

Iklan

MENU

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Agenda Tuntutan Kasus TPPO di Malang Ditunda, JPU Masih Tunggu Arahan Resmi dari Kejaksaan Agung.

Wednesday, August 20, 2025 | August 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-21T06:10:31Z

 

Malang, Radar Pantura – Agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Malang ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, Suudi, menyebut penundaan dilakukan karena pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Hari ini sedianya pembacaan tuntutan, namun belum bisa kami laksanakan karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan di Kejaksaan Agung,” ujar Suudi, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, komunikasi dengan Kejagung menjadi keharusan dalam perkara TPPO. Oleh sebab itu, pihaknya diberikan kesempatan hingga sidang lanjutan pada Senin pekan depan.

“Untuk tuntutan ini kami bermohon sampai Kejaksaan Agung. Sampai hari ini kami belum menerima petunjuk. Kami sudah siapkan tuntutan, tinggal menunggu arahan formal,” jelasnya.

Suudi memastikan penundaan tersebut tidak akan memengaruhi isi tuntutan.

“Tuntutan pasti tidak jauh dari dakwaan, baik mengenai jumlah maupun barang bukti. Setelah ada petunjuk, segera akan kami bacakan,” tegasnya.

Pada sidang sebelumnya, Senin (11/8/2025), salah satu agenda tidak berjalan maksimal karena saksi meringankan dari pihak terdakwa tidak hadir. Dalam rangkaian persidangan, JPU juga telah menghadirkan saksi ahli dari BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk menjelaskan soal legalitas izin dan praktik TPPO.

Perwakilan DPC SBMI Malang, Husnati, menyayangkan penundaan sidang tersebut. Ia menilai kepastian hukum sangat penting bagi para korban.

“Harapan kami sidang Senin depan bisa berjalan sesuai agenda, sehingga terpenuhi keadilan dan hak-hak korban. Jangan sampai ada lagi perusahaan yang mengeksploitasi pekerja,” ungkapnya.

Diketahui, kasus ini menyeret dua karyawan PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), yakni Hermin Ningsih Rahayu (45) dan Dian (37). Keduanya didakwa dengan tujuh pasal berlapis terkait TPPO.

Tiga pasal berasal dari Undang-Undang Pemberantasan TPPO, yakni Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10. Sementara empat pasal lainnya dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85C, dan Pasal 85D.

Redaksi: Samsudin
Editor: Mnd

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"
×
Berita Terbaru Update