Tuban, Radar Pantura – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 di Dusun Karean, Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, menuai sorotan tajam. Anggaran yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru diduga disalahgunakan dalam pengerjaan proyek jalan.
Pembangunan jalan tersebut dipertanyakan lantaran hasil fisik di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek) yang ditetapkan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa terdapat praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Lebih ironis lagi, dugaan lemahnya pengawasan dari pihak Inspektorat menambah panjang daftar pertanyaan publik atas transparansi dan akuntabilitas tata kelola desa.
Jika dugaan tersebut benar adanya, maka praktik ini bukan hanya mencederai amanat regulasi, tetapi juga menghianati kepercayaan masyarakat yang menaruh harapan besar pada dana desa sebagai tonggak pembangunan. Kualitas pembangunan yang rendah akan berujung pada kerugian masyarakat luas, sementara pihak yang semestinya mengawasi justru terkesan abai.
Fenomena seperti ini memperlihatkan betapa rapuhnya sistem pengawasan terhadap anggaran desa. Dana yang berasal dari rakyat seharusnya kembali untuk rakyat dengan manfaat nyata, bukan menjadi ajang permainan oknum tertentu. Tanpa pengawasan ketat, penyimpangan akan terus berulang, sementara masyarakat harus menanggung akibat buruk dari pembangunan asal-asalan.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dituntut untuk tidak menutup mata. Penyelidikan menyeluruh, audit transparan, serta tindakan tegas sangat diperlukan untuk memastikan bahwa APBDes benar-benar digunakan sesuai peruntukan, bukan menjadi bancakan segelintir pihak.
Masyarakat berhak menuntut akuntabilitas, dan aparat wajib menjawabnya dengan tindakan nyata. Sebab, pembangunan desa yang tidak bersih hanya akan meninggalkan jalan berlubang, kepercayaan publik yang retak, dan generasi yang terbiasa dengan praktik curang.
Redaksi: Tim
Editor: Mnd