Notification

×

Iklan

MENU

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

K3 Diabaikan, Papan Informasi Proyek Hilang: Proyek Jembatan Wonokromo Diduga Sarat Masalah dan Bahayakan Pekerja.

Saturday, August 23, 2025 | August 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-23T12:56:10Z

 

Lamongan, 23 Agustus 2025. Radar Pantura – Kondisi memprihatinkan terungkap di proyek pembangunan jembatan Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Tim investigasi RadarCNN menemukan indikasi kuat bahwa penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di proyek ini jauh dari standar yang seharusnya. Ironisnya, dugaan pelanggaran tersebut terjadi di bawah kendali pemborong proyek, Imam, yang justru seharusnya menjadi pihak terdepan dalam menjamin keselamatan para pekerja.

Seorang kuli proyek di lokasi menyebutkan bahwa penanggung jawab proyek memang berada di lapangan. “Pak pemborongnya ada,” ujarnya sambil menunjuk ke arah Imam.

Namun saat dikonfirmasi, Imam memberikan jawaban sinis dan enggan memberikan penjelasan. “Ini proyeknya Kaji Doto. Mas, sampean ke kantor saja. Setiap hari wartawan ke sini ngerecoki, saya suruh ke kantor,” katanya dengan nada tinggi.

Sikap tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pemborong proyek mengabaikan kewajiban menyediakan fasilitas, pelatihan, serta informasi terkait K3 sebagaimana diatur undang-undang. Padahal, seluruh tanggung jawab keselamatan kerja berada di bawah kendali pemborong.

Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3 menegaskan bahwa setiap pemimpin proyek wajib menyediakan perlengkapan dan pengawasan K3. Pasal 8 dan 9 juga menekankan penyediaan pelatihan serta pengawasan ketat di lokasi kerja.

Selain itu, Pasal 186 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, menyebutkan:
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun, dan/atau pidana denda mulai Rp10 juta hingga Rp400 juta.”

Fakta di lapangan benar-benar mengkhawatirkan. Pekerja tidak dibekali perlengkapan keselamatan dasar seperti helm, rompi, masker, maupun prosedur darurat. Tidak ada sosialisasi maupun pendampingan K3, sehingga nyawa para pekerja setiap hari berada dalam ancaman.

Lebih jauh, proyek ini juga tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan untuk transparansi publik. Hal ini menimbulkan kecurigaan masyarakat terkait nilai kontrak dan sumber pendanaan proyek tersebut.

Situasi ini menegaskan adanya dugaan pembiaran serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan para pekerja di lapangan.

Redaksi: Feri
Editor: Mnd

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"
×
Berita Terbaru Update