Notification

×

Iklan

MENU

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala Desa Mantub 'Bungkam'! Proyek TPS Abaikan Aturan Perda dan Gunakan Lahan Makam, Warga Kecewa!

Wednesday, August 27, 2025 | August 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-27T19:10:37Z

 

LAMONGAN, Radar Pantura – Proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kecamatan Mantub, Kabupaten Lamongan, kini menjadi sumber polemik. Berdasarkan investigasi Radar CNN pada Rabu (27/8/2025), proyek ini diduga kuat melanggar sejumlah aturan, bahkan menggunakan sebagian lahan makam, memicu kemarahan dan kekhawatiran warga.

Hasil investigasi menunjukkan proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi, sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi publik. Selain itu, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diabaikan, membahayakan para pekerja dan masyarakat di sekitarnya.
Yang paling membuat warga resah, lokasi proyek diduga bersinggungan langsung dengan area makam di Dusun Mantub, Desa Mantub. Seorang warga mengungkapkan, "Saya mengira sebagian ada tanah makam yang digunakan. Kok tidak digeser ke barat sedikit pembangunannya? Ini sangat mengganggu."
Pelanggaran ini terang-terangan bertentangan dengan Perda Lamongan Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (1), yang secara tegas menyatakan bahwa setiap petak tanah makam di TPU harus dipergunakan untuk pemakaman.

Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pihak dinas terkait. Radar CNN mendesak agar segera dilakukan inspeksi dan audit lapangan untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan, menghormati nilai-nilai sosial dan budaya, serta menjaga keamanan masyarakat.

(Red/Feri)


Editor: Adytia Damar

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"
×
Berita Terbaru Update