Notification

×

Iklan

MENU

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Konflik Warisan Tambak Sidoarjo Memanas, Dugaan Keterlibatan Oknum Muncul.

Friday, August 1, 2025 | August 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-02T05:30:43Z

  

Sidoarjo, 1 Agustus 2025. Radar Pantura – Sengketa kepemilikan tanah warisan seluas 120.000 meter persegi di kawasan belakang pergudangan Safe Lock, Desa Lingkar Timur, Kecamatan/Kota Sidoarjo, memanas setelah keluarga besar almarhum Salim bin Karlin (Samuah) menyatakan diri sebagai ahli waris sah atas lahan tersebut.

Tanah tambak yang diklaim sebagai peninggalan almarhum Salim disebut telah diwariskan kepada enam anaknya, yaitu Musni, Talik, Joyo, Maisharoh, Tamlika, dan Bukari. Ketegangan mencuat saat ahli waris memasang tanda batas kepemilikan di lokasi, namun patok-patok tersebut dirusak oleh sejumlah oknum yang diduga berasal dari pihak Haji S dan inisial K, warga Desa Pagerwojo.

"Kami selaku ahli waris sangat kecewa. Tiba-tiba muncul pihak yang mengklaim bahwa tanah ini bukan milik kami dan menyatakan mereka memiliki surat dari Pemdes Kalijecabean," ungkap Imam Suwongso, keponakan ahli waris sekaligus kuasa keluarga, kepada wartawan pada Jumat (1/8).

Imam menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga, tanah tersebut tercatat dalam Letter C atas nama Eyang Salim dan secara administratif masuk wilayah Kelurahan Pucang Anom.

Namun, menurutnya, pihak Kelurahan Pucang Anom dinilai kurang kooperatif dalam merespons permintaan informasi dari pihak ahli waris. "Sudah empat kali kami meminta salinan surat kretek atau Letter C dari kelurahan, tapi tidak pernah ditanggapi serius. Setiap kali kami ke kantor kelurahan, Bu Lurah Diana tak pernah hadir, hanya diwakili staf kecamatan," ujarnya.

Tim media yang melakukan peninjauan lapangan mengonfirmasi keberadaan lahan serta sejumlah dokumen milik ahli waris. Dalam pantauan tersebut, pihak kelurahan diharapkan untuk bersikap netral dan memberikan pelayanan publik yang profesional, alih-alih terkesan turut terlibat dalam polemik kepemilikan.

"Kami berharap ke depan diadakan pertemuan resmi di kantor kelurahan untuk memperjelas status lahan ini. Siapa pun yang mengaku memiliki bukti sah, silakan hadir dan membuktikan secara terbuka," tegas Imam.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Pucang Anom belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dari keluarga ahli waris.

Redaksi: Andre/Yan/Red
Editor: Amanda

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"
×
Berita Terbaru Update