Notification

×

Iklan

MENU

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korwil Pasar Sukodono Diduga Tutup Mata, Pembiaran Pedagang Ilegal Ancam Predikat SNI.

Saturday, August 16, 2025 | August 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-16T13:03:45Z

 

SUKODONO, 16 Agustus 2025. Radar Pantura – Ambisi peningkatan Pasar Sukodono menuju Standar Nasional Indonesia (SNI) kini berada di ujung tanduk. Tim investigasi Radar menemukan sejumlah kejanggalan dalam penataan pedagang, terutama di area depan kantor pasar yang tampak kumuh dan semrawut. Kondisi ini menjadi sorotan publik setiap pagi selama bertahun-tahun.

Ironisnya, di halaman bawah perkantoran 1 yang seharusnya steril dari aktivitas jual beli, justru muncul seorang pedagang soto ayam yang diketahui telah berjualan hampir lima tahun lamanya. Rombong soto dengan spanduk besar dan mencolok itu berdiri tepat di depan kantor pengelola pasar, menimbulkan pertanyaan besar soal ketegasan penegakan aturan.

Ketika tim Radar menelusuri lebih jauh, salah satu pedagang di dalam pasar yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa pedagang soto tersebut memiliki kedekatan dengan kepala pasar berinisial H.

“Kalau orang lain nggak boleh, tapi karena itu temannya kepala pasar, ya dibolehkan,” ujarnya.


Fenomena ini memicu kecemburuan di kalangan pedagang resmi yang telah menyewa lapak dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Mereka mengeluhkan keberadaan pedagang liar yang dianggap merusak tatanan pasar dan mengabaikan prinsip keadilan.

Korwil Pasar Sukodono berinisial B pun menjadi sorotan. Penataan yang dinilai kurang bijaksana serta pembiaran terhadap praktik-praktik semacam ini dikhawatirkan akan menggagalkan proses standarisasi pasar ke level nasional.

“Keberadaan pedagang di luar sistem, yang tidak membayar sewa atau tidak mengindahkan zonasi pasar, tidak hanya merusak estetika dan fungsionalitas, tetapi juga berpotensi memicu konflik antar pedagang. Ini ancaman nyata bagi iklim kondusif yang seharusnya dibangun menuju SNI,” tegas salah satu aktivis konsumen lokal.

Penataan pasar tradisional sejatinya menjadi prioritas pemerintah dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib, bersih, dan berstandar. Namun tanpa langkah tegas dan kejelasan status hukum bagi seluruh pedagang, terutama yang berjualan secara ilegal di depan kantor pasar, proses menuju SNI bisa terganjal bahkan gagal total.

Kini, masyarakat dan pedagang menanti langkah tegas dari Korwil B dan pihak pengelola pasar. Apakah mereka akan bertindak demi kepentingan bersama dan profesionalitas, atau justru membiarkan kepentingan pribadi mengubur ambisi besar Pasar Sukodono meraih predikat SNI?

Redaksi: Tim
Editor: Mnd

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"
×
Berita Terbaru Update