Gresik, Radar Pantura – Dugaan korupsi proyek pengaspalan Jalan Banjarsari–Cerme, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, senilai Rp5,55 miliar yang bersumber dari APBD 2023 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik, semakin mencuat.
Pantauan awak media di lapangan pada Jumat (8/8/2025) menunjukkan, bangunan aspal yang terkelupas dan amblas di sejumlah titik—diduga akibat buruknya mutu dan kualitas pekerjaan—mulai dikeruk dengan alat berat sejak Kamis (7/8/2025).
Parahnya, hasil kerukan material aspal yang diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) tersebut diangkut menggunakan truk berpelat merah bernomor polisi W 8299 BP yang diduga milik Dinas PU Gresik, untuk kemudian dijual.
Menurut informasi dari sumber lapangan yang enggan disebutkan namanya, material tersebut dijual kepada seseorang bernama Sunar. Sementara itu, sopir truk yang diduga berasal dari Dinas PU Gresik justru melarikan diri ketika hendak dikonfirmasi wartawan Krindomemo.
Sebelumnya, diberitakan bahwa proyek ini dikerjakan oleh CV Wijaya (Lamongan) milik H. Erfan, dengan pengawasan dari CV Putra Singgaraja. Buruknya kualitas aspal jalan ini bahkan sudah dilaporkan ke Polda Jatim, dan sejumlah pihak terkait—baik dari dinas maupun rekanan—diberitakan telah diperiksa.
Namun hingga kini perkembangan kasus tersebut belum jelas. Pihak penyidik Polda Jatim juga belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan Krindomemo.
Dalam kasus ini, para pihak yang terlibat diduga telah melanggar:
UU Tipikor – Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001: Merugikan keuangan negara, ancaman pidana 4–20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Pelanggaran Aset Negara – Pasal 50–51 PP 27/2014: Penjualan barang milik negara tanpa prosedur, sanksi administratif dan pidana.
Pencurian – Pasal 362 KUHP: Pidana penjara maksimal 5 tahun.
TPPU – Pasal 3–5 UU 8/2010: Menyembunyikan hasil kejahatan, ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Kasus ini berpotensi menjadi perkara berlapis yang menyeret kontraktor, pengawas, hingga pihak dinas terkait. Publik pun menanti hasil pemeriksaan Polda Jatim.
Media Krindomemo, dengan motto “Berani Ungkap Kasus Kejahatan Pejabat”, berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.