Mojokerto, 28 Agustus 2025. Radar Pantura – Publik kembali diguncang dengan mandeknya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menimpa SA, seorang pelajar asal Dusun Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Meski laporan resmi sudah dibuat sejak Maret 2024, pelaku berinisial Sindu Adji Gempur Prahara hingga kini belum juga ditangkap. Fakta ini membuat keluarga korban dan masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota dengan nomor STTLPM/81/SATRESKRIM/III/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan, korban mengaku mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali, yakni pada 8 Februari 2024 dan 29 Februari 2024.
Tragisnya, pelaku tidak hanya memaksa korban, tetapi juga menutup mulut korban hingga sulit bernapas, bahkan mengancam dengan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami trauma mendalam hingga kini.
Namun, sudah lebih dari 1,5 tahun kasus ini bergulir tanpa adanya kepastian hukum. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat Mojokerto.
Tim BusermediaInvestigasi.id bersama jaringan investigasi Radar.CNN memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan bagi korban dan keluarganya.