Notification

×

Iklan

MENU

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penipuan Arisan Online di Lamongan, Ratusan Warga Rugi Puluhan Miliar Rupiah

Thursday, August 28, 2025 | August 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-28T20:05:37Z

 



Radar Pantura - Lamongan27 Agustus 2025 – Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan arisan bodong yang merugikan 144 korban dengan total kerugian mencapai Rp 20 miliar. Tersangka ENZ (27), warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, berhasil ditangkap saat berupaya melarikan diri ke Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan bahwa tersangka menjalankan modus dengan menawarkan arisan bodong melalui media sosial WhatsApp yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal, mulai dari 40% hingga 100% dalam waktu singkat. 

"Tersangka membuat status di WhatsApp untuk mencari anggota arisan baru dan menggunakan uang tersebut bagi pembayaran anggota sebelumnya, namun sebagian besar akhirnya digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar AKBP Agus.

Dari hasil pemeriksaan, uang yang seharusnya menjadi hak anggota justru dipakai ENZ untuk membeli sebidang tanah di Desa Tebluru senilai Rp 85 juta, sepeda motor Honda PCX 160 ABS warna merah burgundi, dan barang mewah seperti cincin emas serta tas branded.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 508,8 juta yang disimpan dalam koperasi, sertifikat tanah, sepeda motor, barang mewah, serta sejumlah dokumen rekening dan catatan arisan.

AKBP Agus Dwi Suryanto mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada terhadap praktik arisan atau investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi dengan cara instan. 

"Jangan mudah tergiur tawaran investasi yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Jika menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan ke aparat kepolisian," tegasnya.

Atas perbuatannya, ENZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancamannya bisa mencapai 4 tahun penjara.

Polres Lamongan berkomitmen terus memberantas praktik kejahatan investasi ilegal demi melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang besar.

PRedaksi dan Editor
Penulis: Makruf - Editor: Bwrd

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"
×
Berita Terbaru Update