Notification

×

Iklan

MENU

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Perempuan 25 Tahun di Pandaan, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Sabu dan Sediakan Sarana Transaksi.

Monday, August 18, 2025 | August 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-18T10:07:54Z

 

PASURUAN, 18 Agustus 2025. Radar Pantura – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur, menangkap seorang perempuan berinisial APH (25), warga Sidomukti, Pandaan, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di wilayah Pandaan pada Jumat (8/8/2025) malam, hasil pengembangan kasus dari tiga tersangka lain berinisial K, MA, dan DA.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan, APH berperan membantu serta menyediakan sarana dan prasarana untuk peredaran sabu, sekaligus mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
“APH membantu jaringan peredaran sabu dan memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterlibatan APH terungkap melalui bukti komunikasi dan transaksi yang mengarah pada aktivitas narkoba. Dalam penggeledahan, polisi menyita satu unit mobil Honda Brio abu-abu, dua ponsel, buku tabungan, dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika demi melindungi generasi muda Pasuruan,” tegasnya.

Redaksi: Asis
Editor: Mnd

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"
×
Berita Terbaru Update