SEMARANG, Radar Pantura – Universitas Semarang (USM) menggelar seminar nasional hukum dengan tema
"Abolisi dan Amnesti: Hal Progresif Presiden dalam Penghapusan Hukum Pidana".
Acara yang berlangsung di Gedung Lantai 8 USM pada Rabu, 20 Agustus 2025, ini menjadi forum strategis untuk mengupas tuntas isu-isu krusial terkait kewenangan presiden dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Seminar dibuka secara simbolis dengan pemukulan gong oleh Rektor USM yang diwakili oleh Prof. Indarto. Diskusi dipandu oleh moderator Dr. Drs. Adv. H. Kukuh S.A.B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., yang merupakan Kaprodi Magister Hukum S2 USM.
Tiga pakar hukum ternama hadir sebagai narasumber. Prof. Pujiyono, S.H., M.H., seorang pakar hukum pidana, menyoroti potensi intervensi politik dalam praktik pemberian abolisi dan amnesti. Ia menekankan bahwa hal ini menjadi tantangan serius yang bisa mengikis marwah hukum.
Sementara itu, Dr. Heny Susilo Wardoyo, S.H., M.H., Kepala Kantor Kementerian Hukum Jawa Tengah, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan rasa keadilan masyarakat.
"Pemberian pengampunan oleh Presiden tidak boleh mengesampingkan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Dr. Aan Tawly, S.H., M.H., Ketua IKADIN Semarang, menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama.
"Jika tidak hati-hati, kewenangan ini bisa berpotensi disalahgunakan," kata Dr. Aan.
Diskusi interaktif ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa, akademisi, dan masyarakat luas mengenai posisi strategis abolisi dan amnesti dalam sistem hukum pidana. USM menunjukkan perannya sebagai kampus yang proaktif dalam mengkaji isu-isu hukum yang relevan dan strategis.