Gresik, Radar Pantura — Polisi menahan Ali Imron, pemilik tambang galian C ilegal yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Pria berusia 48 tahun yang merupakan warga setempat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas aktivitas pertambangan tanah tanpa izin.
Dengan mengenakan pakaian oranye bertuliskan “Tahanan Polres Gresik”, Ali Imron tampak tertunduk lesu saat digiring menuju ruang tahanan. Ia mengenakan masker dan tangannya diborgol, tampak pasrah menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, Senin (4/8/2025).
AKP Abid menambahkan, selain ancaman pidana penjara, tersangka juga terancam denda maksimal sebesar Rp100 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ali Imron berperan sebagai penanggung jawab utama dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Perannya sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab seluruh operasional, termasuk merekrut para pekerja,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas tambang tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penambangan juga dilakukan tanpa memperhatikan dampak lingkungan, mengingat lokasinya berdekatan dengan tanggul sungai Bengawan Solo.
“Tidak ada izin, baik dari sisi eksplorasi maupun eksploitasi. Aktivitas tersebut juga mengganggu masyarakat sekitar,” jelas AKP Abid.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat berat yang digunakan untuk operasional tambang. Di antaranya tiga unit truk dan satu unit ekskavator.
“Tambang ilegal ini sudah berjalan sekitar satu bulan. Total kerugian yang ditimbulkan masih kami dalami,” imbuhnya.
Sementara itu, lima orang pekerja yang sempat diamankan berstatus sebagai saksi. Mereka hanya menjalankan tugas sesuai arahan dari tersangka.
“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, khususnya dalam proses penjualan hasil tambang ilegal ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Gresik menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tambang ilegal jenis galian C yang beroperasi di tepi Bengawan Solo, tepatnya di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah. Tersangka diketahui bernama Ali Imron (48), warga setempat.
Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penambangan tanpa izin. Aktivitas tambang yang telah berlangsung selama sebulan terakhir itu disebut menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur.
“Tambang ini dikeluhkan warga karena berdampak buruk pada lingkungan. Kegiatan dilakukan menggunakan alat berat dan menyebabkan kerusakan jalan desa akibat mobilitas truk pengangkut,” tutup AKP Abid.
Redaksi: H. Sodiq
Editor: Amanda