Notification

×

Iklan

MENU

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ada Apa di Balik Kasus Tanah Tlagah? Publik Curiga Ada Jaringan yang Melindungi Mafia

Saturday, August 23, 2025 | August 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-23T16:35:52Z

 



BANGKALANRadar Pantura - Kasus dugaan mafia tanah di Desa Tlagah, Kecamatan GalisKabupaten Bangkalan, bukan lagi sekadar sengketa perdata. Putusan pengadilan sudah terang benderang: dokumen yang dipakai untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 20 atas nama Haji Ahmad Dari dinyatakan palsu, cacat hukum, dan batal demi hukum.

Namun yang terjadi justru ironi. Pemilik sah tanah, Abdul Hamid, dikriminalisasi hingga mendekam lima bulan di penjara, sementara aktor utama pemalsuan—mantan Kepala Desa Tlagah, MY, dan mantan Sekdes, MF—masih melenggang bebas. Ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan tragedi kemanusiaan dan penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat.

---

Polisi Harus Bertindak, Bukan Beralasan

Polres Bangkalan tidak lagi memiliki ruang untuk berkelit. Fakta sudah jelas, bukti sudah nyata, dan putusan pengadilan telah inkracht. Tidak ada alasan logis untuk menunda penangkapan para pelaku.

Jika aparat kepolisian masih menutup mata, maka wajar publik menaruh curiga: ada apa di balik semua ini? Mengapa mafia tanah begitu sulit disentuh hukum? Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya bekerja keras terhadap rakyat kecil, tetapi mandul menghadapi mereka yang memiliki kekuatan jaringan.

---

Dasar Hukum Sudah Lengkap

Pasal-pasal pidana yang bisa menjerat MY dan MF tidak kurang: Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana, hingga Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jika terbukti ada kerugian negara.

Semua instrumen hukum tersedia. Kini tinggal nyali dan komitmen Polres Bangkalan yang diuji.

---

Jangan Biarkan Hukum Tumpul ke Atas

Redaksi menegaskan: penundaan penindakan hanya akan menambah luka masyarakat. Rakyat akan semakin yakin bahwa hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Sudah saatnya Polres Bangkalan menunjukkan bahwa kepolisian berdiri di sisi kebenaran, bukan bersembunyi di balik alasan prosedural. Mafia tanah tidak boleh dilindungi. Mantan Kades MY dan mantan Sekdes MF harus segera ditangkap dan diadili.

Keadilan tidak boleh ditawar, apalagi dinegosiasikan. Polisi, jangan main-main dengan kasus ini. Tangkap mafia tanah Tlagah sekarang juga!

Redaksi dan Editor
Penulis: Asis - Editor: Bwrd

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"
×
Berita Terbaru Update