Notification

×

Iklan

MENU

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BEM PTNU Wilayah DIY Tegaskan Dugaan Diskriminasi Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam Bimtek Jateng 2 Sebagai Bentuk Pengkhianatan Konstitusi dan Cita-Cita Pendidikan Nasional.

Tuesday, August 19, 2025 | August 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-20T05:33:34Z

 


Yogyakarta, 20 Agustus 2025.  Radar Pantura – Dugaan diskriminasi yang dilakukan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembelajaran Mendalam, Koding/KA, dan Penguatan Karakter Region Jawa Tengah 2 di Solo pada 20–24 Agustus 2025, mendapat sorotan tajam dari kalangan mahasiswa.

Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Wilayah DIY melalui Direktur Lembaga Kajian Analisis Strategis dan Advokasi, M. Imam Jasarodin Lilridho, menilai bahwa langkah Mendikdasmen yang hanya melibatkan guru dari sekolah Muhammadiyah dalam Bimtek tersebut merupakan praktik diskriminasi. Menurutnya, kebijakan itu bertentangan langsung dengan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami dengan tegas mempertanyakan arah kebijakan Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’ti. Apakah beliau sungguh-sungguh hadir untuk memajukan pendidikan Indonesia secara menyeluruh, merata, dan adil, atau justru hanya berkonsentrasi pada pengembangan pendidikan golongan tertentu saja? Jika pendidikan hanya diarahkan untuk kepentingan satu kelompok, maka sesungguhnya pemerintah telah melupakan amanat konstitusi. Negara ini dibangun di atas prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan keberpihakan sempit yang menutup akses partisipasi lembaga lain. Pendidikan adalah hak fundamental yang dijamin Pasal 28C UUD 1945! Setiap kebijakan yang mengabaikan kesetaraan merupakan bentuk pengingkaran terhadap konstitusi serta pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan. Pemerintah seharusnya menjadi pengayom seluruh elemen bangsa, bukan fasilitator bagi segelintir kelompok,” tegas Imam.

Lebih lanjut, Imam menilai tindakan tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan UUD 1945, di antaranya:

  1. Pasal 28C ayat (1) dan (2): menegaskan hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pendidikan serta memperjuangkan hak secara kolektif.

  2. Pasal 28D ayat (3): menekankan hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan kebijakan publik.

  3. Pasal 28I ayat (2): menegaskan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun, serta ayat (4) dan (5) yang meletakkan tanggung jawab kepada negara untuk menjamin serta melindungi hak-hak tersebut.

Menurut Imam, praktik diskriminasi dalam kebijakan pendidikan sama saja dengan mengabaikan roh keadilan sosial yang menjadi fondasi negara. Konstitusi melalui Pasal 28C, Pasal 28D, dan Pasal 28I UUD 1945, dengan jelas menjamin kesetaraan hak seluruh warga negara untuk mendapatkan pendidikan tanpa perlakuan diskriminatif.

“Pemerintah tidak boleh terjebak pada kepentingan kelompok tertentu. Tugas utama negara adalah menjamin pemerataan akses, kesempatan, dan perlakuan yang adil bagi seluruh lembaga pendidikan di Indonesia, baik negeri maupun swasta, Muhammadiyah, NU, maupun lembaga pendidikan lainnya dalam bingkai NKRI. Jika diskriminasi dibiarkan, pendidikan akan kehilangan fungsinya sebagai sarana strategis untuk mempersatukan bangsa dan memajukan peradaban,” jelas Imam.

Redaksi: Tim
Editor: Mnd
 

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya

Edi Macan bersama Eri Cahyadi Walikota Surabaya
Direktur Utama PT Edy Macan Multimedia Center "Edi Prayitno"
×
Berita Terbaru Update