Sumenep, 25 Agustus 2025. Radar Pantura – Upaya pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Madura maupun Bea Cukai Kanwil Jawa Timur dinilai masih setengah hati. Penindakan yang dilakukan disebut hanya bersifat formalitas dan pencitraan, sementara peredaran rokok ilegal di Madura, khususnya Sumenep dan Pamekasan, tetap masif.
Selain rokok ilegal, sorotan juga diarahkan pada praktik jual beli pita cukai ilegal yang diduga dilakukan oknum pengusaha nakal. Ironisnya, pihak Bea Cukai dinilai tidak berani menindak tegas bahkan seolah melindungi para pelaku. Operasi “Gurita” yang pernah digelar dianggap tidak transparan karena hasilnya tidak pernah dipublikasikan ke publik.
“Penegasan Bea Cukai untuk menindak rokok ilegal perlu diperkuat dengan menyampaikan dampak negatifnya, yaitu kerugian negara, ancaman kesehatan, persaingan usaha tidak sehat, hingga potensi mendukung aktivitas ilegal lain seperti jual beli pita cukai,” tegas Tri Sutrisno, Ketua Madas DPC Sumenep, Senin (25/8/2025).