Jakarta, 26 Agustus 2025. Radar Pantura – Perseteruan antara Frizon Parsaoran Sitanggang dengan Komnas Perempuan memasuki babak baru. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO. resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Frizon untuk membongkar dugaan laporan palsu terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan oleh Rina Susanty Florida Pardede.
Pertemuan yang difasilitasi Ombudsman Republik Indonesia pada Selasa (26/8) mengungkap adanya dugaan maladministrasi dalam proses penanganan laporan KDRT oleh Komnas Perempuan.
Sebelumnya, Rina melaporkan Frizon dengan tuduhan KDRT. Namun, hingga kini laporan tersebut tidak terbukti. Sebaliknya, Frizon menilai terdapat keterangan dan dokumen palsu yang justru merugikan dirinya.
Pertemuan tersebut berlangsung dengan komposisi timpang. Dari pihak Komnas Perempuan hadir 14 orang, sementara Frizon hanya didampingi kuasa hukumnya. Rikha kemudian menjelaskan duduk perkara secara rinci dengan menekankan adanya dugaan pelanggaran prosedural yang merugikan kliennya.
Menariknya, salah satu komisioner Komnas Perempuan mengakui adanya kelalaian dalam penanganan laporan. Ia berjanji membawa 10 pertanyaan resmi dari Frizon ke rapat pleno untuk ditelaah lebih lanjut.
Ombudsman RI memastikan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan, dengan fokus menelusuri potensi maladministrasi serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat maupun rekomendasi.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut dua isu mendasar: perlindungan perempuan dari kekerasan sekaligus hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang adil serta bebas dari manipulasi.