SIDOARJO, Radar Pantura – Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polresta Sidoarjo Polda Jatim melalui Polsek Sukodono bergerak cepat menertibkan lokasi yang diduga digunakan untuk perjudian sabung ayam di Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolsek Sukodono AKP Saadun menjelaskan, informasi terkait kegiatan sabung ayam diterima melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).
“Begitu anggota kami tiba, arena sabung ayam sudah bubar. Namun petugas tetap melakukan penertiban dengan membakar sarana atau alat yang digunakan agar tidak bisa dipakai lagi,” jelas AKP Saadun, Selasa (26/8/2025).
Selain itu, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.
“Perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, adalah perbuatan melanggar hukum. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pengelola kalangan sabung ayam tersebut,” tegasnya.
Dari hasil penelusuran, lokasi yang dijadikan arena sabung ayam merupakan pekarangan kosong di area perkampungan.
Sementara itu, di lokasi terpisah Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menegaskan pihaknya berkomitmen penuh memberantas segala bentuk perjudian.
“Kami tetap konsisten memberantas segala bentuk judi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo Polda Jatim,” tandasnya.