Warga Gempar Lamongan!!Dugaan Pungli Rp 200 juta dalam pengangkatan perangkat desa Takeran klanting



Radar pantura. My. Id

Lamongan, 7 Mei 2025 — Masyarakat Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, dihebohkan dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan suap dalam pengangkatan perangkat desa yang melibatkan Kepala Desa Takeranklating, Yasmu’in.


Menurut informasi yang disampaikan oleh Kusmani, S.Pd., perwakilan warga setempat, pengangkatan sejumlah perangkat desa disinyalir disertai transaksi uang sebesar Rp 200 juta per orang, yang diberikan kepada Kepala Desa sebagai "uang pengangkatan."


Kasus dugaan pungli ini melibatkan:


Rahadiyanti Ayu Lestari, yang dilantik sebagai Kasi Pelayanan pada 30 April 2025, diduga memberikan Rp 200 juta kepada Yasmu’in.


Fathur Riza (Kasun Mojolegi) dan Abdul Hanif (Kasun Genceng) juga disebut membayar masing-masing Rp 200 juta untuk menduduki jabatan mereka.


Dugaan pungli ini juga menyeret nama panitia penyelenggara ujian perangkat desa, yang terdiri dari:


Ketua Panitia: Harsono

Sekretaris Panitia: Wibowo

Bendahara Panitia: Asir


Warga menduga, panitia ikut menerima atau mengetahui aliran dana pungli tersebut dalam proses seleksi perangkat desa.


Dasar Hukum


Praktik pungli atau gratifikasi ini melanggar ketentuan dalam:


1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengubah UU No. 31 Tahun 1999, khususnya:


Pasal 5 Ayat (1):


> "Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara... supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun."


Pasal 12 Huruf e:


> "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum... menerima hadiah atau janji... karena kekuasaannya atau karena jabatan atau kedudukannya."



2. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)


> Mengatur tindakan tegas terhadap pungutan liar di lingkungan pemerintahan, termasuk pada proses pengangkatan perangkat desa.


Warga Desa Takeranklating melalui Kusmani, S.Pd., menyatakan telah menyiapkan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Lamongan dan Polres Lamongan guna menindaklanjuti kasus ini secara hukum.(AR DEMIT) 


Editor yaya

No comments

Powered by Blogger.