Warga Menyoroti dan Lsm Gempar menilai penanganan Lamban, Laporan penyebaran Video Porno kurang profesional, Ada dugaan Sengaja Diamkan Laporan
Radar pantura. My. Id
Pasuruan// Sudah 3 pekan semenjak menguap kepermukaan terkait dengan sengaja menyebarkan foto dan video berbau porno melalui jejaringan media sosial dan WhatsApp. Kali ini dialami oleh SA (47) tahun warga desa Sumberagung, grati, Pasuruan. Dimana penyebaran video tersebut berujung laporan yang sampai saat ini tak kunjung ada kepastian.
Hingga sampai saat ini, belum ada tindakan tegas kepada pelaku penyebar video porno yang masih terlihat berkeliaran. Laporan pada tanggal 28 Februari 2025 ke Polres Pasuruan kota sampai saat ini masih hanya sebatas mencari keterangan saksi. Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan BRIGPOL TRI SETIYA Y selaku penyidik unit lV satreskrim polres Pasuruan Kota saat dihubungi awak media lewat via WhatsApp. Sabtu (10/5/25) mengatakan,
"Masih pemanggilan saksi, Untuk saksi yang dimaksud saksi yang melihat langsung di media sosial dan yang bener" mengetahui pada saat vidio atau foto tersebut di posting atau di aplod di media sosial,"paparnya
Disisi lain suami dari korban sebut saja agus-Red merasa dirinya dipermainkan dalam penanganan perkara tersebut dan mengaku kecewa dengan kinerja pihak penyidik, yang diduga seakan-akan perkara ini mau di diamkan,
"Seharusnya jika cepat tanggap saja dalam waktu 1 Minggu kasus tersebut sudah terungkap, ini sudah 3 bulan lebih masih cari saksi yang mengetahui pelaku menyebarkan video kan aneh, padahal bukti video saya masukan di flashdisk dan sudah saya serahkan ke polres,"ujarnya
Sementara itu, sekjen LSM GEMPAR Ali Babah angkat bicara, menduga ada dugaan skenario terstruktur yang sengaja untuk melemahkan dan mementahkan kasus dugaan penyebaran video porno tersebut.
"Logika hukum dan analoginya, kalau orang menyebarkan Gambar dan Video Pornografi tanpa seizin dan sepengetahuanya, dengan mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum yang dilakukan secara berulang-ulang dan apalagi video Itu digunakan sebagai senjata untuk mengancam Korban, apa itu bukan suatu pelanggaran hukum,"tegas ali
Ali Babah juga menegaskan, ini sudah jelas terlihat di ponsel anaknya, pelaku ini menyebarkan foto dan video korban dalam kondisi porno kepada anaknya yang masih berstatus pelajar dan suaminya melalui jejaringan WhatsApp
"Kalau menurut saya sebenarnya kalau dilihat dengan mata telanjang, penyebaran video porno terlihat jelas itu dari nomor pelaku. Dari situ sebenarnya penyidik dengan muda bisa melacak atau tracking, kalau untuk saksi harusnya kan pihak dari yang menerima video itu kan cukup. Bukan malah melemahkan korban minta saksi yang melihat langsung di media sosial dan yang bener" mengetahui pada saat vidio atau foto tersebut di posting atau di aplod di media sosial,"tegas Ali
Diberitakan sebelumnya, (SA) 47 tahun, warga asal Grati, Pasuruan, dihebohkan dengan beredarnya penyebaran video Sur Pornografi yang memperlihatkan dirinya dengan jelas payudaranya yang dikirim melalui jejaring internet WhatsApp yang terlihat terekam pada tanggal (13/1/2025).
Usut punya usut. Pria berinisial (HA) 50 tahun warga desa dungjati, kecamatan Lekok, Pasuruan, yang diduga katanya pernah menjalin hubungan terlarang bersama wanita asal Grati berinisial (SA). Nekat menyebar video Sur Pornografi yang berisikan konten video bermuatan asusila, dimana dalam isi video tersebut SA sedang melakukan kegiatan seksual bersama HA.
Atas kejadian tersebut, hingga munculnya rasa malu atas apa yang telah terjadi pada dirinya, terutama pada mereka yang melihat foto atau videonya tersebar luar, korban (SA) pada tanggal 28 Februari 2025 mendatangi polres Pasuruan Kota untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang telah dialami.
Namun sangat disayangka, korban SA yang dengan sangat yakin memilih jalur untuk melaporkan tersangka HA dengan berharap supaya segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan perbuatannya. Tapi harapanya sampai saat ini perkara kasus dilaporkan yang sudah berjalan 3 bulan lebih ini belum ada kejelasan atau penegasan. (Red)
Editor yaya
Post a Comment